Menyimpan Uang dengan Aman Melalui Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antarbank.
Anda bosan dengan jenis tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank tempat Anda menyimpan uang. Kali ini Tips Hukum akan menguraikan salah satu cara menyimpan uang di bank melalui Sertifikat Deposito atau Commercial Paper yang aman dan sudah tentu pula menguntungkan.
Sebagai dasar penerbitan Sertifikat Deposito tersebut Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI//2015 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional. Menurut PBI, Sertifikat Deposito adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antarbank.
Dalam aturan PBI tersebut Sertifikat Deposito adalah berupa surat yang bersifat negotiable ataupun non-negotiable juga merupakan salah satu jenis deposito yang berbentuk sertifikat. Biasanya masa berlaku sertifikat tersebut antara satu sampai dengan enam bulan, dapat pula berlaku lima hingga tujuh tahun.
Keuntungan dari penggunaan sertifikat deposito sebagai sarana menyimpan uang atau investasi adalah sebagai berikut:
1. Suku bunga yang diberikan oleh bank tinggi dan juga dibayarkan di muka.
2. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Sertifikat dapat dijual dan dijadikan jaminan kredit.
4. Dibebaskan dari pajak atas bunga, deviden, dan royalti (PBDR).
Dari ketentuan peraturan BI tersebut dapat pahami beberapa sifat dari sertifikat deposito yang berlaku di Indonesia, yaitu merupakan surat sanggup atau promissory note oleh bank, berbentuk atas unjuk (aan toonder) dan tidak ada yang berbentuk atas nama (op naam) atau atas tunjuk/atas pengganti (aan order) dan dapat diperdagangkan. Lalu sifatnya mudah dialihkan meski dibawah tangan, sebagai halnya pihak yang mempunyai hutang, maka bank sebagai debitur menjamin pengeluaran sertifikat deposito dengan seluruh harta kekayaannya (sesuai Pasal 1131 KUH Perdata).
Disamping keuntungan yang telah diuraikan di atas Sertifikat Deposito ini juga dapat diperjualbelikan dalam pasar uang, maka untuk melindungi pemegangnya, warkat sertifikat deposito pada halaman depan harus mencantumkan:
1. Kata-kata “SERTIFIKAT DEPOSITO” dan “DAPAT DIPERDAGANGKAN” dalam ukuran besar sehingga mudah terlihat.
2. Nomor seri dan nomor urut, nama dan tempat kedudukan penerbit, nilai nominal dalam rupiah, tanggal dan tempat penertiban, tingkat bunga atau diskonto, pernyataan bahwa penerbit mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu dalam rupiah pada tanggal dan tempat tertentu, tanda tangan direksi dari penerbit dan tanda tangan pejabat dari kantor cabang di tempat sertifikat deposito diterbitkan.
Lalu pada halaman belakang harus dicantumkan klausul yang menyatakan bahwa, penerbit menjamin sertifikat deposito dengan seluruh harta dan piutangnya, Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan dan dapat dipindah-pindahkan, pelunasan dilakukan pada tanggal jatuh waktu atau sesudahnya dengan menyerahkan kembali warkat Sertifikat Deposito yang bersangkutan oleh pembawa.
Demikianlah uraian singkat mengenai Sertifikat Deposito, dengan mengetahui sifat dan keuntungannya, Anda pun dapat menentukan pilihan investasi yang aman dan tentunya menguntungkan. Selamat mencoba.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
