Ancaman Hukum Kejahatan "Money Laundering"
Pelaku tindak pidana umumnya menyembunyikan harta kekayaan dengan rapi dan terorganisir. Sehingga hasil dari tindak pidana dapat menjadi aset ketika kejahatan yang dilakukan terungkap oleh penegak hukum. Namun, hasil yang di dapat dari kejahatan tersebut dapat dirampas negara melalui aparat penegak hukum dengan menerapkan aturan hukum tentang pemberantasan kejahatan pencucian uang (money laundering). Tips Hukum edisi ini akan mengulas bagaimana ancaman hukum terhadap tersebut.
Pelaku tindak pidana umumnya menyembunyikan harta kekayaan dengan rapi dan terorganisir. Sehingga hasil dari tindak pidana dapat menjadi aset ketika kejahatan yang dilakukan terungkap oleh penegak hukum. Namun, hasil yang di dapat dari kejahatan tersebut dapat dirampas negara melalui aparat penegak hukum dengan menerapkan aturan hukum tentang pemberantasan kejahatan pencucian uang (money laundering). Tips Hukum edisi ini akan mengulas bagaimana ancaman hukum terhadap tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, dapat di sita negara jika terbukti tindak pidana pencucian uang yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang oleh pengadilan.
Penegak hukum melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian penyidik dapat menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang. disamping itu, bagi kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dan kepentingan para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa, wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Adapun ancaman hukum tindak pidana pencucian uang adalah penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) apabila setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) apabila setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
