Legalitas dan Tujuan Ormas
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan anggota masyarakat tersebut.
Dalam era reformasi dewasa ini, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah Tips Hukum kali ini sedikit menguraikan mengenai tujuan dibentuknya organisasi masyarakat tersebut dalam hal pembangunan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah dijelaskan yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan anggota masyarakat tersebut.
Salah satu fungsinya adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Ormas sebagaimana dimaksud dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas juga dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota. Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Tujuan dibentuk organisasi kemasyarakatan ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu tujuan lainnya termasuk pula sebagai sosial control (pengendalian sosial) sebagai proses yang dijalankan oleh masyarakat untuk disesuaikan dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam mayarakat. Pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau positif dan represif atau negatif.
Pengendalian sosial dapat digolongkan ke dalam lima golongan yaitu:
a. Mempertebal keyakinan anggota pada norma yang berlaku di masyarakat.
b. Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat.
c. Mengembangkan rasa malu dalam diri anggota masyarakat.
d. Menimbulkan rasa takut.
e. Menciptakan sistem hukum.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
