Mengenal Lebih Dekat PPATK

Terkait dengan lembaga independen yang khusus mengawasi transaksi keuangan, pemerintah Indonesia kini telah membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. 

Post Image
Dok. PPATK

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, untuk mengoptimalkan kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu dibentuk suatu lembaga independen untuk mengawasi segala transaksi keuangan. Nah, terkait dengan lembaga independen yang khusus mengawasi transaksi keuangan, pemerintah Indonesia kini telah membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Untuk mengenal lebih dekat PPATK, Tips Hukum edisi ini akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. PPATK wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Dalam melaksanakan tugas, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang seperti tindak korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.

Adapun wewenang PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah sebagai berikut:
1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.

2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan.

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

5. Mewakili pemerintah dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.