Mengenal Pengaturan Moneter

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian moneter adalah hal yang berhubungan dengan keuangan, sehubungan uang, serta semuanya yang berkaitan dengan uang. Tips Hukum kali ini akan sedikit mengulas mengenai pengertian moneter.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian moneter adalah hal yang berhubungan dengan keuangan, sehubungan uang, serta semuanya yang berkaitan dengan uang. Tips Hukum kali ini akan sedikit mengulas mengenai pengertian moneter.

Pemerintah melalui otoritas keuangannya yang dalam hal ini Bank Indonesia telah menetapkan tujuannya untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Tujuan ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2004  pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada BI untuk mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuannya BI dapat melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

UU ini juga telah ditentukan hal apa saja yang dapat dilakukan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah yang dapat berdampak terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dalam inflasi. Hal ini diterapkan melalui kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utamanya atau (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).

Peran kestabilan nilai tukar ini sangat penting dalam mencapai stabilitas harga barang dan sistem keuangan. Oleh karena itu, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, dan bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level nilai tertentu.

Menurut jenisnya kebijakan moneter yang dikeluarkan BI untuk mengatur stabilitas uang yang beredar di masyarakat adalah sebagai berikut ini :
a. Monetery Expansive Policy atau kebijakan moneter ekspansif yaitu, satu kebijakan pemerintah lewat cara mengucurkan sejumlah uang yang beredar melalui program pro rakyat miskin. Kebijakan ini juga di kenal sebagai kebijakan moneter longgar (easy money policy) yang bermaksud untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan daya beli sewaktu ekonomi lesu (resesi atau depresi).
b. Monetery Kontraktif Policy atau kebijakan moneter kontraktif yaitu, kebijakan melalui cara mengurangi jumlah uang yang mengedar. Kebijakan moneter kontraktif tersebut keluarkan jika perekonomian mengalami inflasi yang menyebabkan naiknya harga barang dipasar.

Dilihat secara operasionalnya, pengendalian kestabilan moneter sering menggunakan instrumen-instrumen antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.

Dengan demikian pemerintah dapat selalu menjaga dan mengawasi gejolak keuangan yang dapat menjadi penyebab terganggunya perekonomian masyarakat secara makro atau keseluruhan. Sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat selalu terjaga kestabilannya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.