Pentingnya Hak Cipta
Hak cipta ialah suatu kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang salah satu tujuannya mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan.
Hak cipta ialah suatu kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang salah satu tujuannya mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan. Karena pentingnya mengenai hak cipta ini maka Tips Hukum akan menguraikan secara singkat mengenai yurisdiksi dari kepemilikan hak cipta tersebut.
Lebih jauh lagi sehubungan dengan dengan itu, Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait. Sehingga Pemerintah mengimplementasikan pentingnya hak cipta secara yurisdis kedalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Dengan tujuan agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional.
Menurut penjelasan UU tersebut, Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara garis besar, undang-undang ini mengatur tentang Hak Cipta dan Hak Terkait. Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, atau menggunakan nama alias atau samarannya, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya atau hak ekonomi lainnya untuk melakukan:
a. Penerbitan ciptaan.
b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
c. Penerjemahan ciptaan.
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan.
e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
f. Pertunjukan ciptaan.
g. Pengumuman ciptaan.
h. Komunikasi ciptaan.
i. Penyewaan ciptaan
Di samping itu peraturan di atas juga mengatur mengenai hilangnya kekuatan hukum dari pencatatan ciptaan dan produk hak terkait tersebut. Itu dapat terjadi karena permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. Juga dapat terjadi karena habis masa waktunya, atau karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang disebabkan karena melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan, dan keamanan negara.
Dengan demikian, pentingnya suatu hak cipta selain sebagai karya kreatif juga dapat berperan dalam mendukung perekonomian, budaya, kearifan lokal dan menambah gairah para kreator untuk membuat karya yang berkualitas.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
