Penyampaian Informasi Melalui Televisi
Penyampaian informasi melalui televisi merupakan salah satu alat yang efektif untuk menyampaikan pesan informasi kepada publik. Indikator itu dilihat dari jumlah masyarakat Indonesia yang memiliki televisi. Berkaitan penyampaian informasi melalui televisi yang bernilai positif dan tidak bertentang dengan Peraturan Perundang-undangan, Tips Hukum akan mengulas.
Penyampaian informasi melalui televisi merupakan salah satu alat yang efektif untuk menyampaikan pesan informasi kepada publik. Indikator itu dilihat dari jumlah masyarakat Indonesia yang memiliki televisi. Berkaitan penyampaian informasi melalui televisi yang bernilai positif dan tidak bertentang dengan Peraturan Perundang-undangan, Tips Hukum akan mengulas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, bahwa penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Jasa penyiaran televisi diselenggarakan lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik. Jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% program acara yang berasal dari dalam negeri.
Penyampaian informasi siaran televisi berkewajiban memuat isi siaran yang pada intinya sebagai berikut:
1. Isi siaran televisi wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
2. Isi siaran televisi wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
3. Isi siaran televisi wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
4. Isi siaran televisi dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
5. Isi siaran televisi dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
