Hak Gugat Korban Salah Tangkap

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum dapat melakukan kesalahan saat menangkap terduga pelaku kejahatan. Sebut saja yang terjadi pada pengamen bernama Andro Suprianto dan Nurdin Prianto. Keduanya menjadi korban salah tangkap penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menggugat Polda Metro Jaya setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan mereka tidak bersalah melakukan pembunuhan yang didakwakan terhadap mereka. Berkaitan dengan hak gugat korban salah tangkap yang dilakukan polisi, Tips Hukum akan mengulasnya.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum dapat melakukan kesalahan saat menangkap terduga pelaku kejahatan. Sebut saja yang terjadi pada pengamen bernama Andro Suprianto dan Nurdin Prianto. Keduanya menjadi korban salah tangkap penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menggugat Polda Metro Jaya setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan mereka tidak bersalah melakukan pembunuhan yang didakwakan terhadap mereka. Berkaitan dengan hak gugat korban salah tangkap yang dilakukan polisi, Tips Hukum akan mengulasnya.

Hak gugat korban salah tangkap telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau selanjutnya disebut KUHAP, hak gugat tersebut dalam KUHAP dengan istilah Praperadilan.

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
4. Penetapan Tersangka berdasarkan Putusan Makamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014

Secara Khusus, lembaga yang berhak memeriksa, memutus Praperadilan  adalah pengadilan negeri  seperti yang diatur dalam Pasal 77 Kuhap s/d Pasal 83 KUHAP. Hak gugat korban salah tangkap yang dilakukan kepolisian dapat melakukan gugatan ganti rugi melalui proses praperadilan di pengadilan negeri setempat sesuai dengan alamat kantor kepolisian yang melakukan salah tangkap pelaku kejahatan.

Adapun dasar hukum gugatan ganti rugi melalaui proses praperadilan yaitu sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
Ayat (1)
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Ayat (2)
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

 Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.