Perhitungan Pemasukan Negara Melalui Hak Milik Tanah

Sebagai pengakuan negara (recognitie) atas hak menguasai tanah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar pokok- pokok Agraria, yang menetapkan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara bagi setiap penerima hak atas tanah negara. Maka perlu diuraikan ketentuan mengenai perhitungan uang pemasukan yang diperoleh dari tanah negara tersebut.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Sebagai pengakuan negara (recognitie) atas hak menguasai tanah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar pokok- pokok Agraria, yang menetapkan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara bagi setiap penerima hak atas tanah negara. Maka perlu diuraikan ketentuan mengenai perhitungan uang pemasukan yang diperoleh dari tanah negara tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Menteri agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan dalam Pemberian Hak atas Tanah Negara.

Pemberian Hak Atas Tanah Negara diatur dengan harga dasar dan juga  ketentuan lain sebagai berikut :       
a. Pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
b. Pemberian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang bersangkutan. Dengan ketentuan apabila untuk tanah yang bersangkutan belum ditetapkan NJOPnya, maka harga dasar tanah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan NJOP tanah yang sudah ditetapkan lebih dulu dilokasi tersebut.
c. Pemberian Hak Guna Usaha.

Jika Hak Milik yang dibebankan atas tanah, pada awalnya berbentuk Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang belum habis jangka waktunya, maka jumlah Uang Pemasukan yang dikenakan dikurangi dengan jumlah yang dihitung yaitu, sisa jangka waktu HGB atau HP sebelumnya, dikalikan uang pemasukan yang telah dibayar lalu dikurangi jangka waktu HGB atau HP tersebut.

Hal ini hanya ditetapkan jika jumlah pengurangan tersebut lebih besar daripada uang pemasukan untuk pemberian hak baru. Atau apabila pemegang hak tidak dapat menunjukkan bukti jumlah uang pemasukan dalam pemberian hak sebelumnya, maka untuk penetapan jumlah uang pemasukannya dalam pemberian hak yang baru tersebut tidak dapat dilakukan pengurangan.

Contoh perhitungan besarnya uang pemasukan untuk pembebanan Hak Milik untuk tanah Pertanian adalah sebagai berikut ;
Tanah seluas 2 Hektar : O% luas tanah x harga dasar,
˃ 2 – 5 hektar             : 2 % x luas tanah x harga dasar
˃ 5 hektar                   : 5 % x luas tanah x harga dasar.

Sedang perhitungan untuk tanah non pertanian termasuk untuk Rumah dan Kebun adalah sebagai berikut;
Tanah seluas 200 m2    :  0%xluastanahxhargadasar
˃ 200 m2 –  600 m2      :  2 %x luas tanah x harga dasar
˃ 600 m2 – 2000 m2     :  4 % x luas tanah x harga dasar
˃ 2000 m2                    :  6 % x luas tanah x harga dasar

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.