Ancaman Pidana Pemberi Hadiah kepada Penyelenggara Negara
Penyelenggara negara berkewajiban melaporkan apa yang terimanya dari pihak-pihak pemberi hadiah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri apakah ada kaitannya dengan jabatan penyelenggara negara.
Memberi hadiah kepada seseorang merupakan sesuatu perbuatan yang baik, namun, memberi hadiah kepada penyelenggara negara bisa bertentangan dengan hukum Indonesia. Sebab, patut diduga ada sesuatu hal dari kepentingan para pemberi hadiah kepada penyelenggara negara tersebut. Nah, apa ancaman pidana bagi para pemberi hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Baiklah, Tips Hukum akan mengulasnya.
Hadiah dapat meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Penyelenggara negara berkewajiban melaporkan apa yang terimanya dari pihak-pihak pemberi hadiah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri apakah ada kaitannya dengan jabatan penyelenggara negara.
Definisi penyelenggara negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Adapun ancaman pidana bagi pemberi hadiah kepada penyelenggara negara berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa:
Pasal 5
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
