Prosedur untuk Orang Asing Memiliki Hunian di Indonesia

Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia, memiliki hunian adalah salah satu yang terpenting bagi orang asing, namun bagaimana orang asing dapat memiliki hak terhadap hunian sering sekali mereka kebingungan, mau tidak mau mereka harus menyewa atau mengontrak hunian yang ada di Indonesia. 

Post Image
Antara/Agung Rajasa

Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia, memiliki hunian adalah salah satu yang terpenting bagi orang asing, namun bagaimana orang asing dapat memiliki hak terhadap hunian sering sekali mereka kebingungan, mau tidak mau mereka harus menyewa atau mengontrak hunian yang ada di Indonesia. Polemik tersebut kini sudah dapat terpecahkan karena Pemerintah Indonesia telah memberi izin orang asing untuk memiliki hunian di Indonesia. Nah, bagaimana prosedur untuk orang asing memiliki hunian di Indonesia, baiklah Tips Hukum gresnews.com akan mengulasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, bahwa orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian berdasarkan Hak Pakai.

Tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing berupa Rumah Tunggal dan Satuan Rumah Susun (Sarusun). Rumah Tunggal adalah rumah yang mempunyai kavling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kavling. Sedangkan Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Orang asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal dan Sarusun dengan pembelian unit baru. Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui lagi untuk jangka waktu 30 tahun.

Orang asing dapat memiliki Rumah Tunggal dan Sarusun dengan dengan batasan harganya Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.