Kebijakan Nasional untuk Energi Terbarukan
Saat ini energi terbarukan semakin digalakan, sebagai upaya mencari energi-energi alternatif lainnya. Berbagai aturan telah dibuat oleh pemerintah agar dapat mengembangkan manajemen pengelolaan energi terbarukan di Tanah Air demi kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan serta berdaulat dalam energi.
Saat ini energi terbarukan semakin digalakan, sebagai upaya mencari energi-energi alternatif lainnya. Berbagai aturan telah dibuat oleh pemerintah agar dapat mengembangkan manajemen pengelolaan energi terbarukan di Tanah Air demi kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan serta berdaulat dalam energi. Maka, pemerintah membentuk dewan energi nasional Yang tugas pokok dan fungsinya merancang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Demi melaksanakan cita-cita tersebut, pemerintah membuat aturan khusus mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014, di mana peraturan tersebut merupakan panduan operasional bagi tata kelola kebijakan energi hingga 2050.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan pengertian energi adalah kemampuan untuk melakukan pekerjaan dan kegiatan yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. Lalu djelaskan pula mengenai sumber energi terbarukan yang menjadi prioritas KEN, yaitu energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coal), dan batubara tergaskan (gasified coal).
Lebih lanjut, sumber energi terbarukan juga dapat dihasilkan dari sumber daya energi yang dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dengan tujuan terjaminnya ketersediaan energi.
Tujuannya lainnya adalah pengurangan penggunaan energi fosil secara bertahap sampai dapat dihentikan pengunaannya. Lalu, hal penting lainnya yang juga diatur dalam KEN adalah ketersediaan antara perpaduan sumber energi primer dan sekunder yang ditetapkan pada 2025, peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit harus mencapai 23 persen dari total konsumsi energi nasional, dan pada 2050 paling sedikit naik menjadi 31 persen sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Kemudian, pada 2025 peran minyak bumi harus diturunkan ke bawah level 25 persen, dan pada 2050 harus turun lagi ke bawah 20 persen. Ketiga, pada 2025 peran batubara harus mencapai minimal 30 persen, dan pada 2050 minimal 25 persen. Keempat, pada 2025 peran gas bumi harus naik menjadi minimal 22 persen, dan pada 2050 naik lagi menjadi minimal 24 persen.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
