Tahapan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Penyelenggaraan pembangunan gedung merupakan hal terpenting yang perlu diperhatikan guna menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Para pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, tadi kita sudah mengulas tentang syarat-syarat administratif mendirikan bangunan gedung, tidak ada salahnya kita mengulas tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Sebab, penyelenggaraan pembangunan gedung merupakan hal terpenting yang perlu diperhatikan guna menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Nah, berkaitan dengan ini Tips Hukum akan mengulasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan yang salah satunya adalah perencanaan teknis. Perencanaan teknis bangunan gedung dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan teknis bangunan gedung dilakukan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja. Perencanaan teknis harus disusun dalam suatu dokumen rencana teknis bangunan gedung berdasarkan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan lokasi, fungsi, dari klasifikasi bangunan gedung.
Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan atau laporan perencanaan. Dokumen tersebut diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan untuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin mendirikan bangunan gedung.
Kemudian tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan gedung.
Setelah pembangunan konstruksi gedung selesai, pemilik gedung harus memiliki sertifikat laik fungsi dari pemerintah daerah. Sertifikat laik fungsi berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku lima tahun untuk bangunan gedung lainnya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
