Aturan Kepemilikan Properti untuk Warga Asing

Demi meningkatkan perekonomian di sektor properti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing. Aturan tersebut tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Jessica Wuysang

Demi meningkatkan perekonomian di sektor properti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing. Aturan tersebut tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Dikeluarkannya peraturan kepemilikan hunian bagi orang asing tersebut sekaligus untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Sebab dalam aktivitasnya, investor asing membutuhkan fasilitas berupa perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

Sesuai ketentuan Permen tersebut, kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Pembelian tersebut  hanya berlaku untuk pembelian baru dan langsung dari pengembang atau pemilik tanah dan bukan pembelian dari tangan kedua.

Dalam hal pembelian oleh warga negara asing, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai dan dilakukan dengan akta PPAT. Juga diperbolehkan untuk hunian tersebut bila diwariskan kepada orang asing yang juga memiliki izin tinggal di Indonesia. Sedangkan khusus mengenai harga bangunan hanya diperbolehkan mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut.

Contohnya untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari Rp10 miliar untuk rumah tinggal dan Rp5 miliar untuk rumah susun dan harus ditinggali. Ini artinya, tidak diperbolehkan bagi warga negara asing tersebut yang berniat hanya untuk membeli kemudian disewakan, karena itu jika WNA tersebut harus kembali ke negara asalnyanya, unit tersebut harus dijual atau dialihkan.

Apabila dalam hal tertentu WNA tersebut tidak lagi memenuhi syarat pemegang hak dikarenakan meninggalkan Indonesia, atau izin tinggalnya tidak diperpanjang, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak lain sesuai syarat yang ditentukan oleh peraturan ini.

Dengan demikian apabila dalam jangka waktu satu tahun hak atas rumah dan tanah tersebut belum juga dialihkan maka rumah dan tanah akan dilelang oleh negara, atau bila bangunan tersebut dibangun atas perjanjian akan menjadi milik pemegang hak milik atau pengelolanya. Hasil lelang akan diberikan kepada orang asing tersebut atau ahli warisnya setelah dikurangi dengan biaya lelang ataupun biaya lain yang telah dikeluarkan. Sesuai yang ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.