Syarat Administratif Mendirikan Gedung
Gedung merupakan tempat penting dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Selain sebagai hunian, gedung juga menjadi objek usaha dan lain-lain. Dengan meningkatnya prevalensi kebutuhan gedung, pemerintah menerapkan kebijakan dalam hal mendirikan bangunan gedung. Kebijakan tersebut salah satunya tentang syarat-syarat administratif mendirikan bangunan gedung. Syarat ini akan diulas Tips Hukum edisi ini.
Gedung merupakan tempat penting dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Selain sebagai hunian, gedung juga menjadi objek usaha dan lain-lain. Dengan meningkatnya prevalensi kebutuhan gedung, pemerintah menerapkan kebijakan dalam hal mendirikan bangunan gedung. Kebijakan tersebut salah satunya tentang syarat-syarat administratif mendirikan bangunan gedung. Syarat ini akan diulas Tips Hukum edisi ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang bangunan Gedung, bahwa Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
1. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
2. Status kepemilikan bangunan gedung.
3. izin mendirikan bangunan gedung.
Pemerintah daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Izin mendirikan bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung, setiap perorangan wajib melengkapi dengan:
1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan data pemilik bangunan gedung.
2. Rencana teknis bangunan gedung; dan
3. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
