Mengenal Hak Komunal Atas Tanah Adat
Untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat adat di suatu kawasan tertentu, pemerintah perlu memberikan perlindungan demi kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat tersebut.
Untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat adat di suatu kawasan tertentu, pemerintah perlu memberikan perlindungan demi kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat tersebut. Karena mereka merupakan representatif dari budaya asli dan kehidupan tradisional Indonesia yang sebenarnya.
Dalam pengertiannya, masyarakat adat adalah sekelompok masyarakat yang terikat dengan tatanan hukum adatnya. Serta mempergunakannya sebagai hukum bersama karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Demi hal itulah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Permen Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat dalam kawasan tertentu. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik masyarakat dis uatu kawasan tertentu.
Permen ini juga mengatur tentang kepemilikan tanah oleh masyarakat adat yang berada dalam kawasan tertentu. Masyakat tersebut dapat membentuk koperasi, unit atau bagian dari desa, atau kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan masyarakat adat yang dalam hal akan diberikan haknya itu termasuk meliputi :
a. Masyarakat yang berbentuk paguyuban.
b. Ada kelembagaan dalam perangkat penguasa adatnya.
c. Ada wilayah hukum adat yang jelas.
d. Ada pranata dan perangkat hukum yang masih ditaati.
Bagi masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu yang dapat diberikan haknya jika :
a. Menguasai tanah secara fisik paling kurang 10 Tahun atau lebih secara berturut-turut.
b. Masih mengadakan pemungutan hasil bumi atau memanfaatkan wilayahnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
c. Menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian masyarakat.
d. Terdapat kegiatan sosial dan ekonomi yang terintegrasi dalam kehidupan masyarakatnya.
Permohonan hak komunal tersebut dapat diajukan kepada bupati/wali kota atau gubernur dengan melengkapi syarat sebagai berikut yaitu, riwayat masyarakat adat atau riwayat tanahnya, riwayat penguasaan tanah minimal 10 tahun berturut-turut, fotokopi kartu indentitas, dan surat keterangan dari kepala desa atau nama lain yang setingkat jabatan tersebut.
Setelah itu akan ditetapkan hak atas tanah komunal milik masyarakat adat melalui keputusan bupati/wali kota atau gubernur untuk di sampaikan kepada kepala kantor wilayah BPN untuk ditetapkan dan didaftarkan hak komunal atas tanahnya pada kantor pertanahan setempat.
Pemerintah juga telah menentukan, hak komunal tersebut hanya dapat diberikan kepada:
a. Keseluruhan anggota masyarakat adat
b. Ketua adat atasnama masyarakat hukum adat.
c. Masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atau perwakilannya.
d. Pengurus koperasi.
Dengan demikian Hak komunal atas tanah hukum adat juga dapat dialihkan berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku pada masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Sedangkan hak komunal masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu tidak dapat dialihkan pada pihak lain kecuali karena diwariskan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
