Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha
Tanah merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan bernegara demi melakukan pembangunan secara nasional. Pemerintah berhak mengelola tanah untuk menjamin tertib di bidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemiliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Pembaca Tips Hukum Gresnews.com yang terhormat, tanah merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan bernegara demi melakukan pembangunan secara nasional. Pemerintah berhak mengelola tanah untuk menjamin tertib di bidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemiliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang pertanahan. Dari hal tersebut diatas, masyarakat berhak dan berkewajiban menggunaan tanah negara berdasarkan izin Hak Guna Usaha selanjutnya HGU. Adapun hak dan kewajiban Pemegang HGU, Tips Hukum akan mengulasnya.
Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanh yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negera untuk perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.
Adapun yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara. Luas minimum tanah yang dapat diberikan HGU adalah lima hektare dan luas maksimum tanahnya yang dapat diberikan HGU kepada perorangan adalah 25 hektare. Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan HGU kepada badan hukum ditetapkan oleh menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan, dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdaya guna di bidang yang bersangkutan.
HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban pemegang HGU dapat diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, yang menyebutkan,
Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk :
1. Membayar uang pemasukan kepada negara.
2. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
3. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.
4. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha.
5. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan Hak Guna Usaha.
7. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus.
8. Menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada kepala kantor Pertanahan.
Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
