Fasilitas Pembiayaan Bagi Bisnis Ekspor
Pemerintah telah menempuh berbagai cara dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Di antaranya dengan deregulasi birokrasi hingga insentif khusus bagi investor sampai pembiayaan untuk pelaku usaha kecil maupun menengah. Terkait hal tersebut, Tips Hukum kali ini akan membahas mengenai pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pemerintah telah menempuh berbagai cara dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Di antaranya dengan deregulasi birokrasi hingga insentif khusus bagi investor sampai pembiayaan untuk pelaku usaha kecil maupun menengah. Terkait hal tersebut, Tips Hukum kali ini akan membahas mengenai pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Payung hukum untuk lembaga pembiayaan ekspor diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang bertugas untuk memberikan Pembiayaan Ekspor Nasional dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi dan Jasa Konsultasi.
Berdasarkan Undang-Undang ini LPEI berfungsi dan bertugas untuk mendukung program ekspor nasional, menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible), membantu mengatasi hambatan yang dihadapi bank atau lembaga keuangan lainnya.
Berikut ini berbagai fasilitas yang diberikan oleh LPEI dalam membantu eksportir :
1. Buyer’s credit yaitu, fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada importir oleh LPEI dalam rangka meningkatkan ekspor terkait
2. Kredit investasi ekspor, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada eksportir untuk membiayai investasi
3. Kredit modal kerja ekspor (KMKE) yaitu, pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja eksportir.
4. Pembiayaan L/C impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, yaitu fasilitas pembiayaan atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN
5. Penerbitan L/C impor, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesian Exim Bank untuk menerbitkan L/C
6. Penerbitan Standby Letter of Credit, yaitu fasilitas Penerbitan Standby L/C yang diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir dalam bentuk jaminan.
7. Tagihan ekspor, yaitu fasilitas Pengambil Alihan Tagihan Ekspor atau Tagihan.
8. Trust receipt, yaitu fasilitas yang diberikan kepada eksportir untuk mengeluarkan barang atau bahan baku yang diimpor, di pelabuhan/kapal
9. Warehouse receipt financing yaitu, Fasilitas pembiayaan modal kerja kepada Eksportir yang dikaitkan dengan nilai barang/komoditas milik Eksportir yang ada di gudang yang dikelola oleh warehouse manager.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
