Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Jumat (29/8) disebut diawali dari protes sekelompok warga keturunan terhadap pengeras suara masjid. Protes tersebut membuat sejumlah warga terprovokasi sehingga terjadi kerusuhan dan mengakibatkan sejumlah vihara terbakar. Berkaitan dengan hal ini, Tips Hukum akan mengulas tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Jumat (29/8) disebut diawali dari protes sekelompok warga keturunan terhadap pengeras suara masjid. Protes tersebut membuat sejumlah warga terprovokasi sehingga terjadi kerusuhan dan mengakibatkan sejumlah vihara terbakar. Berkaitan dengan hal ini, Tips Hukum akan mengulas tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Berdasarkan Lampiran Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan musala, bahwa Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan musala yaitu perlengkapan teknik yang terdiri dari mikrofon, amplifier, load speaker dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus listrik yang dimaksudkan untuk memperluas jangkauan penyampaian dari apa-apa yang disiarkan di dalam masjid dan musala seperti azan, iqomah, doa, praktek salat, takbir, pembacaan ayat Al Quran, pengajian dan lain-lain.
Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Kep/D/101/1978, ini juga menyebutkan pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba salat. Demikian juga salat dan doa padanya hanya untuk kepentingan jamaah. Demikianlah secara rinci untuk menjadi pedoman menggunakan pengeras suara di masjid dan musala antara lain:
1. Waktu Subuh
a. Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan salat, membersihkan diri, dan lain-lain.
b. Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Quran dapat menggunakan pengeras suara keluar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid.
c. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar.
d. Salat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
2. Waktu Zuhur dan Jumat
a. Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu zuhur dan Jumat diisi dengan bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar.
b. Demikian juga suara azan bilamana telah tiba waktunya.
c. Bacaan salat, doa pengumuman, khotbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
3. Asar, Maghrib dan Isya
a. Lima menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al Quran.
b. Saat datang waktu shalat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan.
a. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar.
b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
c. Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam.
5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
a. Tablig atau pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali hari besar Islam memang menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke luar.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
