Aturan Hukum Pengadaan Listrik Swasta
Pesatnya pembangunan infrastruktur dan pertambahan penduduk yang signifikan menjadikan penggunaan tenaga listrik meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik ini, pemerintah menganggap perlu penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha swasta dalam pembiayaan, pembangunan, kepemilikan dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik, termasuk usaha Transmisi dan usaha Distribusinya. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 37 Tahun 1992 tentang usaha penyediaan listrik oleh swasta.
Pesatnya pembangunan infrastruktur dan pertambahan penduduk yang signifikan menjadikan penggunaan tenaga listrik meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik ini, pemerintah menganggap perlu penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha swasta dalam pembiayaan, pembangunan, kepemilikan dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik, termasuk usaha Transmisi dan usaha Distribusinya. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 37 Tahun 1992 tentang usaha penyediaan listrik oleh swasta.
Namun usaha penjualan tenaga listrik oleh pihak swasta hanya dapat diselenggarakan dalam satu wilayah usaha saja. Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, Permen tersebut menetapkan, pihak swasta wajib untuk mengajukan permohonan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wilayah usaha yang akan ditetapkan setidaknya memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu, wilayah yang belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha yang lain, pemegang wilayah usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu, dan keandalan yang baik, atau pemegang wilayah usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usahanya.
Akan tetapi pihak swasta hanya dapat menyelenggarakan penjualan tenaga listrik dalam wilayah usaha PLN atau pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang terintegrasi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan untuk Lintas Provinsi. Dalam hal pihak swasta akan menyelenggarakan usaha penjualan tenaga listriknya di wilayah usaha PLN, maka pihak swasta harus melaksanakan kerja sama dengan PLN. Kemudian kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement.
Selanjutnya pihak swasta yang akan menjual tenaga listrik secara langsung kepada masyarakat dapat dilakukan setelah menentukan tarif tenaga listrik. Penentuan tarif tenaga listrik berdasarkan beberapa kriteria yaitu, keseimbangan, kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, kepentingan dan kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, biaya pokok penyediaan tenaga listrik, efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem, serta tersedianya sumber dana untuk investasi.
Setelah tarif tenaga listrik ditentukan, pemegang IUPTL dapat menerima pembayaran secara langsung dari masyarakat. Akan tetapi yang lebih penting ialah harus mengedepankan kepentingan umum dalam mengusahakan energi listrik yang dibutuhkan masyarakat, agar dapat menghasilkan biaya pembangkitan tenaga listrik yang paling ekonomi.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
