Aturan Produksi Tayangan Iklan

Berbagai produk, mulai dari produk kebutuhan sehari-hari, sampai barang mewah, ditawarkan oleh produsen melalui lembaga penyiaran. Produk-produk tersebut ditayangkan lewat iklan komersial berbagai jenis barang dan jasa. Tips hukum kali ini membahas perihal produksi tayangan iklan.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Andika Wahyu

Berbagai produk, mulai dari produk kebutuhan sehari-hari, sampai barang mewah, ditawarkan oleh produsen melalui lembaga penyiaran. Produk-produk tersebut ditayangkan lewat iklan komersial berbagai jenis barang dan jasa. Tips hukum kali ini membahas perihal produksi tayangan iklan.

Aturan produksi tayangan iklan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang penggunaan sumber daya dalam negeri untuk produk iklan yang disiarkan lembaga penyiar.

Dalam peraturan itu disebutkan siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran.

Sumber daya iklan untuk produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib menggunakan pemeran dan latar belakang iklan yang berasal dari dalam negeri, sebagaimana tersebut di Pasal 11 peraturan tersebut. Sedangkan iklan yang menggunakan sumber daya asing yang akan disiarkan pada lembaga penyiaran lokal hanya terbatas pada :
a. Iklan pariwisata, yaitu iklan yang memuat unsur pariwisata dari suatu negara asing dengan barang atau jasa yang berada di negara tersebut.
b. Iklan properti, yaitu iklan mengenai bangunan, rumah, apartemen, dan gedung yang berlokasi diluar indonesia.
c. Iklan mengenai pertandingan internasional, yaitu mengenai perlombaan, festival, pendidikan tinggi, sekolah/studi dan kegiatan lain yang berlokasi diluar Indonesia.
d. Iklan yang belogo/brand global, atau yang membawa brand image dengan tokoh pemeran tertentu, dimana penayangan produk iklan termaksud diseluruh dunia akan menggunakan tokoh tersebut.
e.  Iklan dengan karakter atau yang merupakan aktivitas unggulan/flag ship suatu negara.

Lebih daripada itu, isi dan muatan produk iklan yang disiarkan pun harus sesuai dengan standar maupun kode etik periklanan Indonesia yang dikeluarkan oleh asosiasi yang bersangkutan, serta memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga maraknya iklan di televisi dapat diatur agar sesuai norma dan budaya yang hidup di Indonesia.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.