Dasar Hukum Bagi Penyelenggara Jaringan Internet
Maraknya penyedia jasa warnet tersebut juga menjadi suatu bisnis rumahan yang tentunya bisa mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya, sehingga pemerintah merasa perlu dan penting membuat beberapa aturan yang mengatur tentang penggunaan jaringan dan koneksitas internet tersebut.
Beberapa tahun belakang dapat dilihat menjamurnya tempat-tempat yang menyewakan atau menyediakan jaringan dan koneksi internasional network atau internet berupa warung internet atau biasa disebut warnet. Maraknya penyedia jasa warnet tersebut juga menjadi suatu bisnis rumahan yang tentunya bisa mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya, sehingga pemerintah merasa perlu dan penting membuat beberapa aturan yang mengatur tentang penggunaan jaringan dan koneksitas internet tersebut.
Dasar hukum bagi penggunaan jaringan dan koneksi internet terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi). Lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai aturan pelaksanannya. Kemudian dikhususkan lagi di dalam aturan turunannya dalam Permen Kominfo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permen 11/Per/M.Kominfo/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protokol Television).
Menurut UU Telekomunikasi tersebut, bahwa yang dimaksud dengan telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, yang dapat diselenggarakan oleh perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
Sebagai aturan tambahan yang diperuntukan bagi penyelenggara internet tersebut dijelaskan juga, penyelenggaraan jasa multimedia dapat menawarkan layanan berbasis teknologi informasi, termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia juga dapat dilakukan secara menjual kembali jasa multimedia. Misalnya, penyelenggaraan warung internet.
Sedangkan dalam pengaturan dan teknis penyelenggaraannya, ditetapkan melalui Permenkominfo di atas, dengan tujuan untuk, memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri, mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik, meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan, memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi, mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan, dan mendorong investasi untuk memacu perekonomian secara luas.
Untuk menanggulang dampak negatif dari penggunaannya, seperti pornografi dan kegiatan ilegal lainnya pemerintah melalui Kementerian Kominfo membuat inisiatif dalam program internet sehat dengan cara pemblokiran situs bermuatan negatif, pun sebagai rambu-rambu bagi usaha warnet.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
