Mekanisme dan Pengaturan Air Minum DKI
Air adalah kebutuhan dasar bagi setiap makhluk hidup, karenanya setiap elemen kehidupan membutuhkan air, baik untuk minum maupun digunakan untuk keperluan sehari-hari. Khusus untuk air minum harus memenuhi persyaratan dari segi kualitasnya.
Air adalah kebutuhan dasar bagi setiap makhluk hidup, karenanya setiap elemen kehidupan membutuhkan air, baik untuk minum maupun digunakan untuk keperluan sehari-hari. Khusus untuk air minum harus memenuhi persyaratan dari segi kualitasnya. Persyaratan yang dimaksud adalah dari segi kualitas air yang meliputi kualitas fisik, kimia, biologis dan radiologi, sehingga apabila dikonsumsi tidak menimbulkan efek. Air minum juga adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Secara khusus untuk daerah Ibu Kota, aturan yang mensyaratkan pengelolaan air minum telah dibuat dalam Perda khusus DKI Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM Jaya).
Pada awalnya untuk memberikan kualitas pendistribusian yang baik kepada pelanggan, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengelolaan air bersih ke pihak swasta, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan Aetra. Akan tetapi seiring perkembangan pengelolaannya diserahkan kembali ke Pemprov melalui mekanisme akuisisi saham Palyja. Sebab, sesuai Perda, Pam Jaya adalah perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyediaan air bersih di Ibu Kota.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu, Pam jaya juga wajib melakukan pengelolaan dan memelihara instalasi, penjernihan serta sumber air baku dan penyimpanan air juga membangun dan memelihara sistem, memasang dan memelihara pipa induk dan pipa distribusi, mengatur dan mengawasi distribusi serta pemakaian air minum, melakukan penelitian laboratorium produk air minum yang sesuai dengan standar kesehatan, serta melakukan pencatatan meteran air terhadap pelanggan guna menyusun tarif air minum yang wajib dibayarkan.
Sedangkan untuk melaksanakan dan mengawasi teknis serta mekanisme pengelolaan dan pendistribusian air minum tersebut dibuat suatu aturan perihal sambungan ilegal air minum yang dilakukan orang atau badan beserta aturan lainnya. Aturan yersebut tertuang dalam surat keputusan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI yaitu, SK Direksi PDAM Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2014.
Adapun yang dimaksud dengan pemakaian air ilegal adalah pemakaian air yang dilakukan pelanggan secara tidak sah atau melawan hukum sebagaimana dimaksud. Seperti melepaskan, menghilangkan, serta merusak meter air serta melepaskan, menghilangkan, dan membalikkan arah meter air, termasuk membiarkan meter air lepas atau hilang. Kemudian menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK dengan menggunakan mobil tangki, memindahtangankan pengelolaan hidran umum dan hidran MCK kepada pihak lain tanpa izin, menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK ke kapal-kapal dengan cara apa pun.
Bagi pelanggan yang menggunakan air secara tidak sah atau melawan hukum dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara aliran air minum, pemutusan permanen sambungan air minum, dan denda ganti rugi.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
