Tugas dan Wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara dulu pernah menjadi lembaga tertinggi dalam ketatanegara Indonesia. Bahkan kedudukan MPR melebihi dari seorang Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun setelah reformasi terjadi, MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya sama dengan Presiden dan DPR. Tips Hukum edisi ini akan mengulas tentang tugas dan wewenang MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara dulu pernah menjadi lembaga tertinggi dalam ketatanegara Indonesia. Bahkan kedudukan MPR melebihi dari seorang Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun setelah reformasi terjadi, MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya sama dengan Presiden dan DPR. Tips Hukum edisi ini akan mengulas tentang tugas dan wewenang MPR.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden dengan masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota MPR salah satu kewajibanya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar dan menaati peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas dan wewenang anggota MPR adalah sebagai berikut:
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR.
2. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wewenang MPR:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
