Prosedur Pengajuan Grasi

Eksekusi mati terhadap empat terpidana mati kasus narkotika mengundang polemik di masyarakat. Pasalnya tiga dari empat terpidana tersebut menunggu proses permohonan grasi dari Presiden Joko Widodo. Permohonan grasi  merupakan upaya hukum yang dapat  dilakukan terpidana mati perihal putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berkaitan dengan hal ini, Tips Hukum akan mengulas tentang prosedur pengajuan grasi.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Eksekusi mati terhadap empat terpidana mati kasus narkotika mengundang polemik di masyarakat. Pasalnya tiga dari empat terpidana tersebut menunggu proses permohonan grasi dari Presiden Joko Widodo. Permohonan grasi  merupakan upaya hukum yang dapat  dilakukan terpidana mati perihal putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berkaitan dengan hal ini, Tips Hukum akan mengulas tentang prosedur pengajuan grasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, bahwa Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan kualifikasi putusan pemidanaan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun.  Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh residen dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Prosedur pengajuan permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada presiden. Permohonan dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana dan tanpa persetujuan terpidana. Menteri  Hukum dan HAM berwenang untuk meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dan menyampaikan permohonan grasi kepada presiden. Permohonan grasi juga dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung dan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden.

Kemudian presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi dan jangka waktu pemberian atau penolakan grasi paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.

Hasil Keputusan Presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden dan salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri yang memutus perkara, Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana dan Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.