Pemungutan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Pajak penghasilan selanjutnya disebut PPh menjadi objek pajak karena adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang ditetapkan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dam pembangunan nasional khususnya di bidang ekonomi. Salah satu kebijakan pemerintah adalah membentuk undang-undang tentang pajak penghasilan. Nah, berkaitan dengan itu Tips Hukum akan mengulas tentang pemungutan pajak penghasilan.
Dalam penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, bahwa wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak .
Pajak penghasilan selanjutnya disebut PPh menjadi objek pajak karena adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Adapun yang menjadi wajib pajak adalah sebagai berikut:
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.
4. Bentuk usaha tetap.
PPh dapat dikelompokkan yang pada intinya pemungutan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya atau penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, deviden, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta dan pembebasan utang, hadiah, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 UU Pajak Penghasilan.
Dengan adanya kebijakan objek pajak pemungutan PPh, pemerintah dapat menggunakan anggaran pungutan tersebut untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional khususnya di bidang ekonomi. Tips Hukum menyarankan bagi wajib pajak yang masih terutang kepada pemerintah karena diduga lalai membayar PPh maka segeralah melunasi dengan memanfaatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
