Aturan Hukum Lembaga Perfilman
Film merupakan media komunikasi yang dibuat atau diproduksi suatu lembaga film, untuk mengkomunikasikan suatu realita yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Film juga diartikan sebagai hasil budaya dan alat ekspresi kesenian. Film sebagai media komunikasi merupakan gabungan dari berbagai teknologi seperti fotografi dan rekaman suara, kesenian baik seni rupa dan seni teater sastra dan arsitektur serta seni musik.
Film merupakan media komunikasi yang dibuat atau diproduksi suatu lembaga film, untuk mengkomunikasikan suatu realita yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Film juga diartikan sebagai hasil budaya dan alat ekspresi kesenian. Film sebagai media komunikasi merupakan gabungan dari berbagai teknologi seperti fotografi dan rekaman suara, kesenian baik seni rupa dan seni teater sastra dan arsitektur serta seni musik.
Di Indonesia pemerintah telah membuat aturan yang tegas dalam menggariskan tujuan dan fungsi dari lembaga perfilman yang berkegiatan memproduksi film. Peraturan tersebut dituangkan ke dalam Undang-undang nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa lembaga perfilman memproduksi sebuah film yang berisi sebuah karya seni budaya sebagai pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukan. Serta harus selaras dengan budaya bangsa yang meliputi seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lembaga perfilman diwajibkan memiliki tujuan untuk membina akhlak yang mulia, mewujudkan kecerdasan kehidupan bangsa, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatnya harkat dan martabat bangsa dan nilai budaya bangsa, memperkenalkan budaya bangsa pada dunia internasional, meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan mengembangkan film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.
Lembaga perfilman juga memiliki fungsi sebagai :
a. Identitas budaya.
b. Media pendidikan.
c. Hiburan masyarakat.
d. Sarana informasi.
e. Pendorong karya kreatif, dan
f. Peningkatan perekonomian masyarakat.
Hal-hal yang dilarang dalam film, yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman yaitu jika mengandung isi yang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Selain itu film yang menonjolkan pornografi, dan memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, atau antargolongan, menistakan, melecehkan atau menodai nilai-nilai agama, mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, serta merendahkan harkat dan martabat manusia.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
