Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor merupakan kebutuhan yang mungkin harus dipenuhi bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari. Menurut data Korps Lalu Lintas Kepolisian pada 2013  kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia mencapai 104,211 juta unit. Dengan banyaknya populasi unit kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sangat perlu dilakukan untuk memberi asal usul kendaraan bermotor. Berkaitan hal ini Tips Hukum akan menjelaskan apa tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Anis Efizudin

Kendaraan bermotor merupakan kebutuhan yang mungkin harus dipenuhi bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari. Menurut data Korps Lalu Lintas Kepolisian pada 2013  kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia mencapai 104,211 juta unit. Dengan banyaknya populasi unit kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sangat perlu dilakukan untuk memberi asal usul kendaraan bermotor. Berkaitan hal ini Tips Hukum akan menjelaskan apa tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, bahwa Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut regident ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.

Regident  ranmor bertujuan untuk tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia, mempermudah penyidikan pelanggaran dan atau kejahatan, perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan Jala dan perencanaan pembangunan nasional.

Regident ranmor  meliputi registrasi ranmor baru, registrasi perubahan identitas ranmor dan pemilik,  registrasi perpanjangan ranmor dan atau registrasi pengesahan ranmor. Selain kegiatan tersebut  regident ranmor  juga meliputi pemblokiran dokumen regident ranmor yang terkait tindak pidana,  penggantian dokumen regident ranmor dan  penghapusan nomor registrasi ranmor.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.