Aturan Pengolahan Sampah Ibu Kota

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah, pengolahan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang berasal dari rumah tangga.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Risky Andrianto

Sebagai Kota Metropolitan yang berstatus Ibu Kota Indonesia, DKI Jakarta juga tidak lepas dari permasalahan sampah dan pengolahannya. Tips Hukum kali ini akan sedikit menguraikan secara singkat tentang aturan yang mengatur tentang pengolahan sampah di Ibu Kota.

Untuk Jakarta sendiri telah dibuat sebuah Perda yang mengatur pelaksanaan dalam mengolah sampah. Perda tersebut yakni, Peraturan Daerah Provinsi DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah. Dijelaskan dalam Perda tersebut, pengolahan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang berasal dari rumah tangga.

Seperti diketahui, timbulnya permasalahan sampah merupakan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah penduduk, perubahan pola hidup masyarakat, kemajuan teknologi dalam menyediakan barang secara melimpah menimbulkan masalah-masalah dengan adanya barang yang sudah terpakai dan sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya yang kemudian menjadi sampah.

Sampah-sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga tersebut kemudian diangkut dari Lokasi Penampungan Sementara lalu diolah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang sekarang digunakan adalah TPA Bantar Gebang yang memproses sampah dari DKI sebanyak 7.500,58 meter kubik per hari. Sumber sampah terbesar adalah sampah rumah tangga atau pemukiman yang mencapai 4.951,98 meter kubik per hari. Disusul sampah dari pasar sekitar 618,50 meter kubik, komersial 302,80 meter kubik, jalan 452,30 meter kubik, industri 798 meter kubik, nonkomersial 363 meter kubik, dan sampah saluran 12,90 meter kubik per hari.

Menurut ketentuan, pengolahan sampah dan penggunaannya sebagai bahan baku skunder dalam proses produksi adalah suatu keharusan demi penghematan bahan baku, energi dan sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan dan dalam pelaksanaannya dibuatlah sistem pengolahan sampah yang berdasarkan asas keterpaduan, akuntabilitas, transparan, partisipatif, dan kepastian hukum.

Sistem pengolahan sampah yang dilakukan adalah seperti berikut ini;
1. Open dumping sistem, yaitu sampah diturunkan dari kendaran pengangkut sampah dan dibiarkan saja terbuka di lokasi tanpa penimbunan.
2. Sanitary Landfill, yaitu sampah diratakan dan ditimbun dengan menggunakan lapisan tanah dan pasir.
3. Reusable Sanitary Landfill, yaitu sampah diratakan dan ditimbun dengan menggunakan lapisan tanah dan pasir dengan dilengkapi pipa untuk menyalurkan gas yang dihasilkan selama proses pembusukkan sampah menjadi humus.
4. Controlled Landfill, yaitu sampah diratakan di lokasi dan dilakukan kontrol secara periodik.

Pengolahan sampah juga bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan. Sehingga masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat, juga mendapatkan pelayanan kebersihan secara baik dan mendapatkan perlindungan dan kompensasi dari dampak negatif kegiatan pengolahan sampah di TPA, dan memperoleh pembinaan pengolahan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.