Diskresi Pejabat Pemerintahan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengkritik imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tidak mempidanakan kepala daerah karena melakukan diskresi. Agus menilai imbauan presiden bukan solusi tepat. Sebab dalam perjalanannya, pejabat pemerintahan sering sekali berlindung jika melakukan suatu tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dengan alasan diskresi. Berkaitan diskresi pejabat pemerintahan Tips Hukum akan mengulasnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengkritik imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tidak mempidanakan kepala daerah karena melakukan diskresi. Agus menilai imbauan presiden bukan solusi tepat. Sebab dalam perjalanannya, pejabat pemerintahan sering sekali berlindung jika melakukan suatu tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dengan alasan diskresi. Berkaitan diskresi pejabat pemerintahan Tips Hukum akan mengulasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Diskresi adalah Keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintahan.
Diskresi hanya dapat dilakukan pejabat pemerintahan yang berwenang. Pejabat pemerintah adalah unsur yang melaksanakan fungi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggaraan lainnya. Pejabat pemerintahan dalam mengunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik selanjutanya disingkat (AUPB). Adapun AUPB meliputi:
1. Kepastian hukum
2. Kemanfaatan
3. Ketidakberpihakan
4. Kecermatan
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan
6. Keterbukaan
7. Kepentingan umum; dan
8. Pelayanan yang baik.
Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika pejabat pemerintahan menggunakan diskresi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Sesuai tujuan diskresi.
2. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sesuai AUPB
4. Berdasarkan alasan-alasan objektif
5. Tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
