Keabsahan Yayasan dan Pendiriannya
Setelah sebelumnya Tips hukum menguraikan tentang badan hukum perseroan terbatas dan pendiriannya, kali ini kembali akan menjelaskan mengenai salah satu jenis badan hukum yang memiliki keabsahan di Indonesia yaitu, Yayasan.
Setelah sebelumnya Tips hukum menguraikan tentang badan hukum perseroan terbatas dan pendiriannya, kali ini kembali akan menjelaskan mengenai salah satu jenis badan hukum yang memiliki keabsahan di Indonesia yaitu, Yayasan.
Berbeda dengan badan hukum lain yang lebih kepada mendapatkan profit, sebaliknya yayasan bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan serta kemanusiaan. Terlebih strukturnya di dalam yayasan sama sekali tidak mengenal adanya suatu keanggotaan.
Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian tersebut memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang prospektif dengan ketentuan paling banyak 25persen. Yayasan juga tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Serta tidak boleh digunakan sebagai wadah usaha atau melakukan kegiatan usaha secara langsung.
Juga dilarang dalam Undang-undang ini untuk mengalihkan, membagikan secara langsung atau tidak langsung kekayaan milik yayasan berupa uang, barang, maupun aset yang diperolehnya, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas. Pengecualian atas ketentuan dimaksud dapat ditentukan dalam anggaran dasar yayasan.
Peraturan tersebut juga ditujukan kepada yayasan asing yang diatur dalam Pasal 69 ayat 1 yaitu, yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia. Kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia serta ditegaskan pula bagi setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dalam hal pembubaran yayasan dapat dilakukan jika jangka waktu yang ditetapkan anggaran dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan telah tercapai atau sebaliknya, juga dikarenakan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikarenakan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, atau tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
