Pengampunan Pajak dan Keuntungannya

Pengampunan pajak adalah pengampunan yang diberikan oleh pemerintah bagi setiap wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri agar dapat memindahkan dana tersebut ke dalam negeri. 

Post Image
Ilustrasi/Dok. Ditjen Pajak

Pengampunan pajak adalah pengampunan yang diberikan oleh pemerintah bagi setiap wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri agar dapat memindahkan dana tersebut ke dalam negeri. Dalam hal ini selain diampuni kelalaian dalam pelaporan pajaknya, pemerintah juga memberikan keuntungan bagi pemilik dana atau WP yang memindahkan (repatriasi) dari luar negeri untuk disimpan di dalam negeri.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dijelaskan orang atau WP yang bersedia membawa dananya ke Indonesia (repatriasi) akan dikenakan tarif tebusan sebesar 2-3 persen lebih rendah, ditambahkan lagi dana tersebut akan diterbitkan Surat Utang Negara (SUN) bagi pemilik dana.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk wajib pajak yang memiliki usaha kecil menengah yang melaporkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan pemilik dana lebih dari Rp10 miliar akan dikenai tebusan sebesar 2 persen. Sedangkan untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Lalu, wajib pajak yang melaporkan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017. Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.

Sedangkan keuntungan wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan fasilitas pengampunan pajak berupa penghapusan pajak terhutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana serta dibebaskan dari bunga dan denda sampai tahun pajak berakhir.

Terkait kerahasiaan data, UU Pengampunan Pajak ini mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan. Jika terbukti melanggar dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun.

Dikarenakan masa berlaku undang-undang ini terbatas hingga akhir Maret 2017 saja, maka pemerintah menetapkan periode bagi pemilik dana yang akan mengalihkan dana tersebut untuk bersegera memanfaatkannya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.