Memahami Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dalam menyelenggarakan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah melaksanakan pembangunan sesuai anggaran nasional. Anggaran tersebut didapatkan dari penerimaan pajak dan penerima negara bukan pajak. Berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak Tips Hukum akan menjelaskannya.
Dalam menyelenggarakan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah melaksanakan pembangunan sesuai anggaran nasional. Anggaran tersebut didapatkan dari penerimaan pajak dan penerima negara bukan pajak. Berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak Tips Hukum akan menjelaskannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Bidang yang dapat diperoleh Pemerintah dari PNBP meliputi dari :
1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah.
2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
3. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah.
4. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi.
5. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah.
6. Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Mengenai tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam peraturan perundang-undang yang menetapkan jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersangkutan.
PNBP dipungut atau ditagih oleh instansi pemerintah atas perintah Menteri Keuangan. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh pejabat instansi pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk laporan realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
