Aturan dan Syarat Impor Garam

Garam sebagai salah satu mineral dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk kesehatan. Garam yang mengandung senyawa kimia Nacl, air, magnesium, kalsium, sulfat dan iodium juga dimanfaatkan untuk industri. Dengan manfaat yang begitu banyak tersebut tak berlebihan jika kali ini Tips hukum menguraikan tentang aturan yang mengatur para importir garam, baik untuk konsumsi maupun untuk garam industri.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Saiful Bahri

Garam sebagai salah satu mineral dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk kesehatan. Garam yang mengandung senyawa kimia Nacl, air, magnesium, kalsium, sulfat dan iodium juga dimanfaatkan untuk industri. Dengan manfaat yang begitu banyak tersebut, Tips hukum kali ini menguraikan tentang aturan yang mengatur para importir garam, baik untuk konsumsi maupun untuk garam industri.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (PerMendag) Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015, Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tujuan diaturnya importasi garam disebabkan karena garam rakyat merupakan komoditas perdagangan yang penting dan telah menjadi bagian dari ketahanan pangan strategis nasional.

Dijelaskan lebih lanjut peraturan impor garam industri merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan di bidang industri yang menggunakan bahan baku garam untuk industri. Perusahaan tersebut dalam melakukan kegiatan impornya juga harus memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan mengajukan lewat email kepada koordinator pelaksana UPTP I. Persetujuan impor tersebut mengatur beberapa ketentuan tentang, jumlah, jenis garam serta harga, pelabuhan muat, negara asal, pelabuhan tujuan dan masa berlaku persetujuan impor tersebut.

Sedangkan untuk impor garam konsumsi hanya dapat diimpor dalam keadaan tertentu termasuk apabila terjadi gagal panen. Importasi garam konsumsi dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pergaraman yang ditunjuk Menteri BUMN dengan rekomendasi dari KKP, dan dalam hal ini adalah PT. Garam.

PT Garam adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang mengimpor garam berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan pasal 12 ayat 1. Impor garam konsumsi dilakukan jika terjadi gagal panen atau ketersediaan garam dalam negeri tak mencukupi kebutuhan. Impor garam konsumsi tersebut dilakukan setelah ada penugasan kementrian yang menyelenggarakan urusan BUMN dan rekomendasi dari kementrian KKP. Hal tersebut dilakukan agar petani garam nasional dapat terlindungi sekaligus  dapat meningkatkan kualitas garam yang dihasilkan oleh petani garam.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.