Dukungan Pemerintah dalam Pertumbuhan UMKM

Persaingan usaha dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) semakin ketat. Produk dari pelaku usaha negara lain tampak membanjiri pasar di dalam negeri. Melihat fenomena ini, pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Berkaitan dengan hal ini Tips Hukum akan mengulas langkah pemerintah dan perlindungan untuk UMKM.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Persaingan usaha dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) semakin ketat. Produk dari pelaku usaha negara lain tampak membanjiri pasar di dalam negeri. Melihat fenomena ini, pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Berkaitan dengan hal ini Tips Hukum akan mengulas langkah pemerintah dan perlindungan untuk UMKM.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM dengan tujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Perlindungan UMKM diwujudkan dengan beberapa aspek, seperti aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan. Selain itu pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan desain dan teknologi. Berikut ini kriteria usaha mikro,kecil dan menengah:

1. Kriteria Usaha Mikro harus memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

2. Kriteria Usaha Kecil harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Kriteria Usaha Menengah harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.