Sanksi Hukum Terhadap Perusak Lingkungan

Pembakaran lahan, atau hutan sangat dilarang karena dapat merusak lingkungan. Baik unsur hara dalam tanah maupun mengakibatkan masalah asap hingga menutupi negeri tetangga.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Para pembaca Tips Hukum Gresnews.com ingat kabut asap akibat pembakaran hutan di Provinsi Riau yang baru-baru ini terjadi? Pembakaran lahan, atau hutan sangat dilarang karena dapat merusak lingkungan. Baik unsur hara dalam tanah maupun mengakibatkan masalah asap hingga menutupi negeri tetangga. Nah, berkaitan dengan hal itu Tips Hukum akan membahas tentang sanksi hukum terhadap perusak lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).

 

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.