Memahami Penyelenggara Sistem Elektronik
Mark Zuckerberg berhasil mengembangkan perangkat sistem elektronik dan mendapat keuntungan dari karyanya. Hal tersebut membuat mata dunia terbuka dan menunjukkan bisnis sistem elektonik adalah objek usaha yang menjanjikan. Berkaitan dengan hal itu Tips Hukum akan menjelaskan tentang penyelenggara sistem elektronik
Mark Zuckerberg berhasil mengembangkan perangkat sistem elektronik dan mendapat keuntungan dari karyanya. Hal tersebut membuat mata dunia terbuka dan menunjukkan bisnis sistem elektonik adalah objek usaha yang menjanjikan. Berkaitan dengan hal itu Tips Hukum akan menjelaskan tentang penyelenggara sistem elektronik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau keperluan pihak lain.
Penyelenggara sistem elektronik melakukan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelayanan publik dan non-pelayanan publik. Untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran sedangkan untuk non-pelayanan publik dapat mendaftarkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam tata kelola sistem elektronik adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin tersedianya perjanjian tingkat layanan, tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan teknologi informasi yang digunakan dan keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan.
2. Penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.
3. Penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap sistem elektronik.
4. Penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi yang dikelolanya.
5. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
6. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik data pribadi pada saat perolehan data.
7. Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan rahasia data pribadi yang dikelolanya, penyelenggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi tersebut.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
