Larangan dalam Kegiatan Informasi dan Transaksi Elektronik
Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, atau menyebarkan informasi. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.
Para pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, kemajuan dan perkembangan teknologi informasi dalam bentuk elektronik pada era saat ini, tidak dapat dihindari sehingga kegiatan kehidupan masyarakat telah berubah. Hal ini membuat pemerintah harus berkerja keras untuk mengontrol kegiatan kehidupan masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi elektronik. Nah, berkaitan dengan itu pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, atau menyebarkan informasi. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.
Informasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi elektronik tidak berlaku untuk surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis. Juga surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dalam kegiatan informasi edan transaksi elektronik adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.
5. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
6. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
7. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
