Badan Hukum Koperasi

Berbicara mengenai koperasi tidak lepas dari kegiatan usaha ekonomi dan sosial yang dibentuk orang perorang atau badan hukum koperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dengan banyaknya pemberitaan baik yang diberitakan media terkait penipuan berkedok koperasi, melunturkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan kegiatan melalui koperasi. Berkaitan dengan itu Tips Hukum akan mengulas tentang pembentukan badan hukum koperasi.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Berbicara mengenai koperasi tidak lepas dari kegiatan usaha ekonomi dan sosial yang dibentuk orang perorang atau badan hukum koperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dengan banyaknya pemberitaan baik yang diberitakan media terkait penipuan berkedok koperasi, melunturkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan kegiatan melalui koperasi. Berkaitan dengan itu Tips Hukum akan mengulas tentang pembentukan badan hukum koperasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Di Indonesia koperasi terbagi menjadi dua yang pertama koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi, sedangkan koperasi sekunder didirikan paling sedikit tiga koperasi primer.

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Pendirian koperasi  dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat notaris. Notaris yang membuat akta pendirian koperasi adalah notaris yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan dapat juga dilakukan oleh camat apabila di suatu kecamatan tidak terdapat notaris. Akta pendirian koperasi yang dibuat notaris atau camat, diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

Kemudian, akta pendirian koperasi  telah disahkan oleh menteri, harus diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia dan menyelenggarakan daftar umum koperasi. Daftar umum koperasi mencantumkan sebagai berikut:
1. Nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, nama pengawas dan pengurus, jumlah anggota.
2. Alamat lengkap koperasi, nomor dan tanggal akta pendirian koperasi serta nomor dan tanggal surat pengesahan menteri.
3. Nama dan tempat kedudukan notaris atau camat yang membuat akta pendirian koperasi.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.