Mekanisme Pengadaan Jalan Tol

Parahnya kemacetan yang selalu mendera pengguna kendaraan di Ibu Kota menjadikan pemerintah selalu berupaya mencari solusi untuk mengatasinya. Salah satunya dengan membuat jaringan jalan tol baik tol dalam kota maupun luar kota. 

Post Image
Ilustrasi/Antara/Oky Lukmansyah

Parahnya kemacetan yang selalu mendera pengguna kendaraan di Ibu Kota menjadikan pemerintah selalu berupaya mencari solusi untuk mengatasinya. Salah satunya dengan membuat jaringan jalan tol baik tol dalam kota maupun luar kota. Pada uraian berikut ini dijelaskan tentang mekanisme pengadaan jalan tol yang sesuai peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam peraturan Kementerian PUPR Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dijelaskan bila yang dimaksud dengan pengadaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan kontruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha.

Proses tahap awal yaitu dilakukan pelelangan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011.
Pelelangan tersebut didasarkan atas hasil feasibility study (studi kelayakan) yang dilakukan oleh pemerintah atau bisa dari usulan BPJT. Proses lelang ruas-ruas jalan tol dilakukan dengan mengundang investor-investor yang tertarik untuk berinvestasi di sektor jalan tol. Jalan tol akan dibangun dan dioperasikan oleh BPJT pemenang lelang selama masa tertentu (masa konsesi) sampai kemudian setelah masa konsesi selesai akan diserahterimakan kembali kepada pemerintah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan pula tentang masa konsesi penyelenggaraan jalan tol, hak dan kewajiban BPJT, besarnya nilai investasi, tarif tol, dll. Termasuk bahwa pemerintah memberikan jaminan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun mengikuti nilai inflasi dengan syarat pemenuhan atas Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ditetapkan BPJT.

Sedangkan proses pengadaaan tanah untuk jalan tol adalah menjadi kewajiban pemerintah dengan dana dari BPJT. Pemerintah pusat dalam hal ini diwakili oleh Tim Pengadaan Tanah (TPT) Kementerian PUPR yang merupakan pihak yang membutuhkan tanah, sedangkan teknis proses pembebasannya dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang beranggotakan unsur-unsur dari daerah di mana jalan tol tersebut berada (bupati, BPN, Dinas Cipta Karya, dll.).

Jika kemudian proses pengadaan tanahnya melebihi nilai yang disepakati di BPJT, pemerintah dapat memberikan dukungan pendanaan yang diatur pula dalam Peraturan Menteri PU Nomor 12 Tahun 2008, sehingga walaupun terdapat kendala dalam pembebasan lahan jalan tol, proses konstruksi dilahan tersebut dapat diselesaikan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.