Pengampunan Pajak, Maksud dan Tujuan

Pengampunan pajak yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar uang tebusan.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Mungkin pembaca sering mendengar tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Akhir-akhir ini media online maupun cetak ramai membicarakan tentang Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Pengampunan Pajak) yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tips Hukum akan menguraikan secara singkat mengenai tujuan UU Pengampunan Pajak dibuat.

Pengampunan pajak yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar uang tebusan.

Pengampunan pajak bertujuan untuk:
a. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
b. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
c. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Menurut undang-undang ini, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan pajak ini diberikan kepada wajib pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan. Wajib pajak yang tidak mendapatkan pengampunan pajak yaitu wajib pajak yang sedang:
1. Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
2. Dalam proses peradilan.
3. Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pengampunan pajak ini meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak, yang terdiri atas kewajiban:
a. Pajak penghasilan.
b. Pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Menurut sumber catatan Kementerian Keuangan, ada sekitar 6.519 warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri. Apabila kita bandingkan dengan total penduduk Indonesia yang berjumlah 255 juta, maka persentasenya hanya 0,000026 persen. Suatu jumlah yang sangat kecil. Tapi jika dilihat kekayaan yang mereka miliki sebesar Rp4.000 triliun, ternyata hampir dua kali lipat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 yang ditetapkan sebesar Rp2.095,7 triliun.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.