Sita Motor dalam Tilang
Pembaca mungkin pernah mengalami penindakan berupa tilang oleh petugas kepolisian lalu lintas karena telah melanggar peraturan lalu lintas. Tilang biasa dibarengi dengan tindakan penyitaan. Berkaitan dengan itu, Tips Hukum akan mengulas tentang penyitaan bagi pelanggar lalu lintas dan apa saja yang dapat disita oleh petugas kepolisian lalu lintas terhadap pelanggar lalu lintas.
Pembaca mungkin pernah mengalami penindakan berupa tilang oleh petugas kepolisian lalu lintas karena telah melanggar peraturan lalu lintas. Tilang biasa dibarengi dengan tindakan penyitaan. Berkaitan dengan itu, Tips Hukum akan mengulas tentang penyitaan bagi pelanggar lalu lintas dan apa saja yang dapat disita oleh petugas kepolisian lalu lintas terhadap pelanggar lalu lintas.
Menurut peraturan Pemerintah Nomor Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan pada temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan, laporan dan rekaman peralatan elektronik. Penindakan dilaksanakan dalam pemeriksaan cepat dengan tata cara pemeriksaan tindak pidana ringan dan menerbitkan Surat Tilang.
Penyitaan yang dapat dilakukan penyidik Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebagai berikut:
1. Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) apabila dilakukan jika pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM.
3. Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan umum apabila dilakukan jika pengoperasian kendaraan bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
4. Penyitaan atas tanda bukti lulus uji dilakukan jika kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut atau cara pengangkutan barang.
5. Penyitaan atas kendaraan bermotor apabila dilakukan jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, pengemudi tidak memiliki SIM, terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana atau kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
