Memahami Istilah Remisi
Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Hari kebesaran agama, nampaknya membawa berkah tersendiri bagi para terpidana yang sedang menjalani masa hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Seperti Hari Raya Idul Fitri tahun ini, banyak narapidana mendapatkan remisi oleh menteri Hukum dan HAM. Nah, berkaitan dengan hal itu, Tips Hukum gresnews.com akan mengulas tentang istilah remisi dan bagaimana seseorang terpidana mendapatkannya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Namun, untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan trans-nasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi berkelakuan baik dan menjalani hukuman lebih dari enam bulan, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
3. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
4. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
5. Bersedia untuk bekerjasama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian uraian singkat Tips Hukum kali ini, semoga dapat menambah wawasan.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
