Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas ke Jasa Raharja
Tidak banyak yang mengetahui saat kita membayar pajak kendaraan bermotor, maka saat itu juga kita dikenai biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas selanjutnya disebut SWDKLLJ. Untuk itu coba cek kembali Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB Dan SWDKLLJ, dalam surat tersebut kita dikenai sesuai dengan jenis kendaraan bermotor dan isi silinder (cc) kendaraan bermotor. Berkaitan dengan itu mengapa kita dikenai SWDKLLJ? kepada siapa biaya tersebut dikelola dan apa tujuannya, Tips Hukum edisi ini akan membahasnya.
Tidak banyak yang mengetahui saat kita membayar pajak kendaraan bermotor, maka saat itu juga kita dikenai biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas selanjutnya disebut SWDKLLJ. Untuk itu coba cek kembali Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB Dan SWDKLLJ, dalam surat tersebut kita dikenai sesuai dengan jenis kendaraan bermotor dan isi silinder (cc) kendaraan bermotor. Berkaitan dengan itu mengapa kita dikenai SWDKLLJ? kepada siapa biaya tersebut dikelola dan apa tujuannya, Tips Hukum edisi ini akan membahasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dana ialah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang di pungut dari para pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu lintas jalan korban atau ahli waris yang bersangkutan.
Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, dana yang terhimpun dari sumbangan wajib oleh pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya.
Kewenangan pengelolaan dana SWDKLLJ, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan, maka ketika diundangkan peraturan perundang-undangan di atas PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Perusahaan yang memiliki kewenangan pengelolaan dana SWDKLLJ dan bertanggung jawab atas melaksanakan penyelenggaraan dana SWDKLLJ seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan penjelasan tersebut mengingatkan kepada para pembaca dengan kita membayar biaya SWDKLLJ, maka kita mempunyai hak atas perlindungan asuransi bila terkena musibah kecelakaan lalu lintas.
Besarnya hak atas perlindungan asuransi adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menyatakan besar santunan adalah sebagai berikut:
a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesarnya Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka presentase ditetapkan dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf ( a).
c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besae Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Demikian uraian singkat Tips Hukum kali ini, semoga dapat menambah wawasan.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
