Alat Bukti dalam Peradilan Pidana

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa, majelis hakim terlebih dahulu memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan alat bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Post Image
Gresnews.com/Edy Susanto

Untuk memvonis seseorang bersalah atau tidak dalam melakukan perbuatan tindak pidana dapat dilihat dari putusan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan di dalam persidangan. Mengapa dilihat dari putusan, karena setiap orang harus menghormati asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, di mana seorang dinyatakan tidak bersalah sebelum pengadilan menyatakan bersalah.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa, majelis hakim terlebih dahulu memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan alat bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Nah, alat bukti apa yang harus diperhatikan majelis hakim, baiklah Tips Hukum akan mebahasnya.

Berdasarkan Pasal 183 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dia peroleh bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya.

Menurut M.Yahya Harahap, pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.

Adapun alat bukti dalam peradilan pidana berdasarkan Pasal 184 Kuhap adalah sebagai berikut:
1. Keterangan saksi.
2. Keterangan ahli.
3. Surat.
4. Petunjuk.
5. Keterangan terdakwa.

Keterangan saksi ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan, alat bukti surat apabila dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya dan keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang dia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.