Mengenal Hak Retensi

Hak retensi. Istilah ini bagi sebagian pembaca mungkin sedikit asing. Namun bagi pembaca yang berprofesi sebagai advokat atau penegak hukum lainnya, sering mendengar atau menuliskan hak retensi. Tips Hukum edisi ini akan mengulas tentang hak retensi.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Hak retensi. Istilah ini bagi sebagian pembaca mungkin sedikit asing. Namun bagi pembaca yang berprofesi sebagai advokat atau penegak hukum lainnya, sering mendengar atau menuliskan hak retensi. Tips Hukum edisi ini akan mengulas tentang hak retensi.

Berdasarkan Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Per), hak retensi adalah penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.

Hak retensi biasanya dimiliki oleh advokat. Hak retensi juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf (k) Kode Etik Advokat Indonesia, yang menyebutkan hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

Advokat dalam bertindak menjalankan segala urusan permasalahan hukum kliennya, biasanya didasarkan dengan surat kuasa. Dalam surat kuasa sering dicantumkan oleh seorang advokat dengan kalimat hak retensi, artinya advokat sebagai penerima kuasa berhhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.

Advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut. Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya. Misal, advokat dapat menahan berkas atau dokumen-dokumen perkara kliennya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.