Fungsi Devisa dalam Transaksi Internasional

Istilah devisa mungkin sudah umum dikenal. Namun penjelasan mengenai fungsi devisa ataupun kegunaan devisa belum banyak dipahami. Oleh karena itu, Tips Hukum akan menguraikan tentang fungsi penting devisa dalam kancah perdagangan Internasional.

Post Image
Ilustrasi/Antara/M Agung Rajasa

Istilah devisa mungkin sudah umum dikenal. Namun penjelasan mengenai fungsi devisa ataupun kegunaan devisa belum banyak dipahami. Oleh karena itu, Tips Hukum akan menguraikan tentang fungsi penting devisa dalam kancah perdagangan Internasional.

Dalam penggunaannya, devisa diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu-lintas Devisa dan Sistem nilai tukar. Yang dimaksud lalu-lintas devisa oleh UU tersebut adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk, yang menggunakan devisa sebagai aset dan kewajiban finansial dalam transaksi internasional.

Devisa merupakan kumpulan mata uang asing yang berfungsi untuk membiayai berbagai transaksi perdagangan internasional. Dalam fungsinya sebagai pembayaran dapat terdiri dari valuta asing dan mata uang yang ditetapkan sebagai mata uang dunia. Mata uang tersebut diantaranya dolar AS, Euro, Yen, poundsterling, dolar Kanada, Switzerland-Frank, Prancis-Frank, DM-Jerman, emas dan surat berharga yang diperbolehkan dalam perdagangan internasional.

Selain berfungsi sebagai alat pembayaran internasional, devisa juga sering dimanfaatkan sebagai alat tukar barang dan jasa, kekayaan, dan cadangan keuangan. Simpanan cadangan devisa juga dapat didijadikan tolok ukur kekuatan ekonomi suatu negara, sehingga negara yang memiliki cadangan devisa paling banyak semakin kuat pula perekonomiannya.

Ada dua macam devisa yang dilihat dari bentuk dan sumbernya. Berdasarkan bentuknya devisa terbagi menjadi devisa kartal dan giral. Devisa kartal adalah berbentuk uang kertas dan uang koin, sedangkan giral berbentuk surat berharga, seperti cek, travel cek, wesel, dan International Money Order atau IMO.

Sedangkan jika dilihat dari sumbernya, devisa terbagi menjadi devisa kredit dan devisa umum. Devisa kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri, sedangkan devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari hasil ekspor, penyelengaraan jasa, penerimaan bunga modal dan lain-lain.

Setidaknya sumber untuk memperoleh devisa ada beberapa macam, diantaranya :
1. Ekspor barang dan jasa.
2. Perdagangan dibidang jasa.
3. Sektor Pariwisata.
4. Bantuan atau pinjaman dari luar negeri.
5. Hibah dari luar negeri.
6. Pendapatan dari warga yang bekerja diluar negeri.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.