Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara
Jaksa merupakan seseorang yang bertindak sebagai penuntut dalam suatu perkara pidana di dalam pengadilan, namun, ternyata seorang jaksa dapat juga bertindak sebagai pengacara.
Pembaca Tips Hukum Gresnews.com yang terhormat, mungkin terlintas dipikiran bahwa jaksa merupakan seseorang yang bertindak sebagai penuntut dalam suatu perkara pidana di dalam pengadilan. Namun, ternyata seorang jaksa dapat juga bertindak sebagai pengacara. Nah, Tips Hukum akan mengulas tentang kedudukan jaksa sebagai pengacara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Dalam hal peradilan kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang meliputi:
1. Melakukan penuntutan, Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
3. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
4. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Dalam hal perdata dan tata usaha negara, tugas dan wewenang kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dengan berdasarkan kuasa khusus dari negara atau pemerintah. Dalam UU Kejaksaan tidak menyebutkan secara eksplisit tentang jaksa bertindak sebagai pengacara, tetapi menurut mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Martin Barsiang, dalam tulisannya “Tentang Jaksa Selaku Jaksa Pengacara Negara”, bahwa makna “Kuasa Khusus” dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam UU Kejaksaan, dengan sendirinya identik dengan pengacara.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 040/A/J.A/12/2010 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang perdata dan tata usaha negara, dalam hal bantuan hukum kepada negara atau pemerintah, kejaksaan dapat bertindak menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat atau daerah, BUMN atau BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
