Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan Atas Tanah
Anda atau para pembaca yang sudah memiliki perusahaan, pernah melakukan perjanjian utang piutang dengan seseorang dengan jaminan sertifikat tanah atau sertifikat-sertifikat yang berkaitan dengan tanah. Segeralah membuat Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga ketika pihak yang berhutang melakukan ingkar janji (wanprestasi) maka Anda mempunyai hak eksekusi jaminan tersebut.
Pembaca Tips Hukum Gresnews.com yang terhormat, mungkin Anda atau para pembaca yang sudah memiliki perusahaan, pernah melakukan perjanjian utang piutang dengan seseorang dengan jaminan sertifikat tanah atau sertifikat-sertifikat yang berkaitan dengan tanah.
Segeralah membuat Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga ketika pihak yang berhutang melakukan ingkar janji (wanprestasi) maka Anda mempunyai hak eksekusi jaminan tersebut. Nah, Tips Hukum kali ini akan mengulas tentang tata cara pemberian hak tanggungan atas tanah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Objek Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di bebani Hak Tanggungan.
Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Berikut tata cara pemberian hak tanggungan adalah sebagai berikut:
1. Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
2. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
4. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan, selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
5. PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada kantor pertanahan.
6. Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan dengan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
7. Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
