Kisah di Balik Praperadilan Rohadi
Hendra menceritakan, kehadiran Tonin yang menjadi salah satu tim kuasa hukum Rohadi tidak lepas dari adanya campur tangan anaknya, yaitu Ryan Seftriadi. Ia meminta dan merekomendasikan Tonin agar menjadi salah satu tim pengacara bagi ayahnya.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, melalui pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun. Alasannya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tidak dapat menghadiri sidang tersebut.
Di luar proses sidang, pengajuan praperadilan ini ternyata mempunyai kisah menarik. Salah satunya ini adalah kali pertama kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK digugat melalui sidang praperadilan.
Kedua, yaitu lokasi gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini sangat tidak lazim mengingat seluruh perkara praperadilan terhadap KPK diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk beberapa kasus yang berasal dari daerah seperti Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Apalagi, praperadilan menggugat suatu lembaga yaitu KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dan hal yang lebih menarik, gugatan praperadilan ini ternyata tanpa sepengetahuan ataupun koordinasi dengan Rohadi yang menjadi tersangka kasus ini.
Hal itu dikatakan pengacara Rohadi lainnya, Hendra Heriansyah, kepada wartawan saat mengunjungi kliennya di KPK. Menurut Hendra, Rohadi sama sekali tidak tahu dan tidak pernah meminta mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus yang membelitnya.
"Pak Rohadi minta tolong, Mas Hendra tolong kasih klarifikasi, kasih keterangan atau statement di media, bila perlu di televisi. Kata Pak rohadi, saya tidak akan mengajukan praperadilan. Tindakan pengacara, Pak Tonin Singarimbun, melakukan tindakan itu di luar koordinasi dengan saya, tanpa ada persetujuan dari saya," kata Hendra, Selasa (12/7).
Oleh karena itu, menurut Hendra, kliennya meminta agar gugatan praperadilan itu dicabut, sebab sama sekali bukan berasal dari permintaan Rohadi. "Kata Pak Rohadi, kalau memang benar itu sudah didaftarkan, saya akan cabut. Saya cabut praperadilan dan saya cabut surat kuasa dari yang bersangkutan," tutur Hendra.
Hendra pun tak sungkan berkata kalau apa yang dilakukan Tonin sama sekali tidak mencerminkan perilaku pengacara yang membela kliennya. Menurut Hendra, Rohadi beranggapan bahwa praperadilan yang diajukan Tonin justru mempersulit dan menjebak kliennya sendiri.
"Pak Rohadi merasa dia dijebak atau apa lah pokoknya. Karena tidak ada persetujuan atau permintaan khusus untuk mengajukan praperadilan, gak ada," pungkas pria yang juga menjadi pengacara dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin itu.
CAMPUR TANGAN ANAK ROHADI - Hendra menceritakan, kehadiran Tonin yang menjadi salah satu tim kuasa hukum Rohadi tidak lepas dari adanya campur tangan anaknya, yaitu Ryan Seftriadi. Ia meminta dan merekomendasikan Tonin agar menjadi salah satu tim pengacara bagi ayahnya.
Namun sayangnya, kuasa tersebut justru digunakan untuk mengajukan praperadilan yang sama sekali tidak diinginkan Rohadi. Diduga, Tonin melakukan hal ini karena telah berkoordinasi dengan anak Rohadi yaitu Ryan yang bekerja sebagai staf Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA).
"Yang sedang dihadapi adalah nasib Pak Rohadi, bukan nasib anaknya. Kecuali, anaknya yang jadi tersangka, silakan aja dia menunjuk orang lain untuk ajukan praperadilan," terang Hendra.
Hendra berpendapat, praperadilan tidak diatur secara tegas bahwa ahli waris ataupun keluarga dapat mengajukan. Hal ini berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memang memberi hak bagi keluarga ataupun ahli waris untuk mengajukannya.
Selain itu, langkah lokasi diajukannya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dirasa aneh dan tidak masuk akal. "Dan bukan di PN Jakpus kali, KPK ini kan di Jaksel praperadilannya. Gimana sih. Saya juga bingung, mungkin pakai hukum acara mana itu," pungkasnya.
Rohadi, kata Hendra, meminta Ryan melakukan cara lain jika ingin membantu ayahnya. "Pesan Pak Rohadi sama Ryan, anaknya, kalau mau bantu bapaknya, kalau mau menolong bapaknya, bantu doa. Yang kedua, datangi, penuhi panggilan penyidik KPK. Ceritakan aja. Yang tahu katakan tahu, yang tidak ya bilang tidak," terang Hendra.
Ryan memang telah dipanggil tim penyidik sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi bagi Rohadi yang tak lain adalah ayahnya sendiri, namun ia selalu mangkir dari pemanggilan. Dalam jadwal pemeriksaan, KPK tidak menyebut Ryan sebagai anak Rohadi, tetapi staf Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA).
ALASAN KPK TAK HADIRI PRAPERADILAN - Sementara itu mengenai ketidakhadiran tim KPK dalam sidang praperadilan Rohadi kemarin, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa menyatakan alasannya. Menurut Priharsa surat panggilan praperadilan baru diterima pada 1 Juli 2016.
Dalam jangka waktu cukup singkat tersebut, tim Biro Hukum KPK belum bisa mempersiapkan pembelaannya dalam praperadilan tersebut. Apalagi, ketika itu surat pemanggilan sangat berdekatan dengan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
"Baru mendapat surat panggilan menghadiri praperadilan 1 Juli 2016. Penundaan itu sesuai permintaan KPK. Kami kemarin minta tunda dua pekan dengan alasan baru mendapat surat panggilan," kata Priharsa kepada wartawan, di kantornya.
Oleh karena itu, ia pun membantah bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan bagian dari strategi lembaga antirasuah itu. Menurut Priharsa, alasan ketidakhadiran murni karena surat panggilan yang datang menjelang hari raya, bukan karena ingin mengulur waktu.
Oleh karena itu, Priharsa berjanji bahwa pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan yang diagendakan pada 26 Juli 2016. Sidang dilanjutkan dengan catatan Rohadi batal mencabut permohonan pengajuan seperti dikatakan salah satu pengacaranya, Hendra Heriansyah.
"Kami nanti hadir memberikan jawaban. KPK yakin (proses hukum Rohadi) sudah sesuai dengan prosedur," pungkasnya.
Rohadi lewat anaknya, Ryan Seftriadi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor: 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. Gugatan yang diajukan terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledehan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi.
